TripelBerita - Sesuai dengan peraturan Menteri komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemenkan ke Peratura Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017. Dalam peraturan ini diwajibkan kepada pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018. Registrasi ulang dilakukan dengan memasukkan NIK KTP, dan nomor KK. Baik pengguna baru ataupun yang telah lama memiliki kartu SIM seluler diwajibkan melakukan registrasi.
Pelanggan yang tidak melakuakan registrasi, akan diberikan masa tenggang selama 60 hari setelah tanggal 28 Februari. Jika pelanggan tetap tidak melakukan registrasi maka kartu prabayarnya akan benar-benar di blokir. Pemblokiran sebenarnya dilakukan bertahap yakni 30 hari setelah tanggal 28, tetap tidak di regist maka kartu tidak dapat digunakan memanggil dan mengirim sms. Kemudian 45 hari, kartu prabayar tidak akan bisa menerima telepon (panggilan) dan menerima sms. Tetapi di hari 45 ini pengguna masih bisa menggunakan kartunya untuk internet.
Ada baiknya kita sebagai warga negara yang baik mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama. Registrasi kartu dimaksudkan agar bisa menanggulangi kabar hoaks, mencega penipuan, serta mengamankan transaksi non-tunai.
Buat kamu pelanggan Telkomsel baik As, ataupun Simpati yang belum melakukan registrasi dapat melakukan dengan cara :
Pelanggan Lama
Mengirim sms ke nomor 4444 dengan format atau isi ULANGingat tanda pagar harus ada yah !!
Pelanggan Baru
Mengirim sms ke nomor 4444 dengan format / isi REGingat tanda pagar harus ada yah !!
No comments:
Post a Comment